Tips Memilih Barang / Jasa Agar Menjadi Konsumen Cerdas - Untuk Posting Kali ini Blogs Of News akan memberikan beberapa Tips dalam memilih barang atau jasa yang akan kita gunakan. Sebenarnya Tips ini kelanjutan dari posting saya sebelumnya yang membahas mengenai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.
Tips Memilih Barang / Jasa Agar Menjadi Konsumen Cerdas
Konsumen Cerdas yaitu seorang konsumen yang selalu kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang telah dipersyaratkan oleh pihak penjual dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya itu.
Sebagai contoh seekor kancil akan selalu memiliki banyak akal dalam menjalani kehidupannya sehingga selalu terhindar dari marabahaya yang dihadapinya. Diharapkan perilaku konsumen bisa mengikuti seperti Kancil yang cerdik, pintar dan bersikap hati-hati ketika hendak mengkonsumsi barang atau jasa.
Tips Menjadi Konsumen Cerdas Dalam Memilih Barang atau Jasa:
1. Tegakkan Hak & Kewajiban Anda Selaku Konsumen
Konsumen diajarkan untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada UUPK.
2. Teliti Sebelum Membeli
Konsumen diajarkan selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia dipasar. Minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/ atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat menyampaikan untuk bertanya atau untuk memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar.
3. Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa
Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain : komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku.
Bila membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia.
Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan diluar/atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen.
4. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L
Konsumen diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).
Saat ini terdapat produk dengan SNI yang diberlakukan secara sukarela (voluntary) dan 89 jenis produk yang sudah SNI Wajib.
Standar lain yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and Materials (ASTM), Codex Standard, Conformité Européenne (CE), dan lain-lain.
5. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan
Konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.
Kemana Konsumen dapat Mengadu :
- PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.
- LPKSM,(Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila:
- Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ;
- Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
- BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.
- PEMERINTAH
- Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait lainnya.
- Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id
- Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id
- PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.
Semoga informasi Tips Memilih Barang / Jasa Agar Menjadi Konsumen Cerdas ini bermanfaat untuk Anda.